TENTANG WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

Whistleblowing System (WBS) salah satu media untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pelayanan MIN 2 Kota Surabaya


    Apa itu Whistleblowing System (WBS)

    Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.


    Kriteria Pengaduan

    Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan staff MIN 2 Kota Surabaya dan/ Guru serta karyawan pada RA/ Madrasah di lingkungan kantor Kementerian Agama Kota Surabaya, silakan dilaporkan. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.


    Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen

    Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim